TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,
Pasal 2
Barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat. Pasa13 Barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya yang digunakan scbagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalamPabrik.
Pasal 4
(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban:
- menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, pcnimbunan, dan pcmakaian barang kena cukai pada Catatan Sediaan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Produksi Barang Kena Cukai Lainnya (CSCK-7);
- mencmpatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan pcnolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sccara terpisah sehingga dapat dikctahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
- membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Pcnggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); d;1-n
- menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik dengan tcmbusan Dircktur ,Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan scbagai pcngusaha kcna pajak, mempunyai kcwajiban:
- menyelenggarakan pencatatan atas pcmasukan, pcnimbunan, dan pcmakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
- mcncmpatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tcmpat atau ruangan sccara tcrpisah schingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kcna cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan pcnolong;
- mcmbuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai sctiap bulan dcngan menggunakan Laporan Pcnggunaan/Perscdiaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan
- menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik dcngan tcmbusan Dircktur Jcndcral u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (scpuluh) bulan berikutnya.
(3) Kctcntuan mcngcnai pcngusaha kcna pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mcngikuti kctentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal5 Setiap pemasukan barang kcna cukai kc Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan olch Pengusaha Pabrik atau Pcngusaha Tempat Pcnyimpanan kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik atauTempat Pcnyimpanan dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Ba,ang Kena Cukai (CK-5).
Pasal 6
(1) Sctiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan wajib dibcritahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pcngusaha Tcmpat Pcnyimpanan kcpada Kcpala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan dengan dokumcn Pcmberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Atas Pengeluaran barang kcna cukai asal impor dari
Kawasan Pabean di pelabuhan pcmasukan, importir wajib melampirkan pcmbcritahuan pcmasukan barang kena cukai berupa dokumcn Pcmbcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dari Kantor yang mcngawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir.
(3) Dikecualikan dari kcwajiban mcmbcritahukan
scbagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tcmbakau yang sudah dilunasi cukainya.
Pasal 7
(1) Pcjabat bea dan cukai dapat mclakukan pcngawasan
langsung tcrhadap:
- pcmasukan atau pcngcluaran barang kena cukai bcrupa ctil alkohol kc atau dari Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan; atau
- pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai bcrupa minuman yang mengandung etil alkohol dcngan kadar bcrapapun kc atau dari Pabrik.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat mcngawasi pcmasukan atau
pengeluaran barang kena cukai bcrupa hasil tembakau ke atau dariPabrik.
(3) Pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran
barang kcna cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mcngawasiPabrik atauTempatPcnyimpanan.
(4) Dalam ha! pemasukan atau pengeluaran barang kena
cukai dilakukan di bawah pcngawasan pejabat bea dan cukai scbagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan darurat karcna adanya kcbakaran, banjir,
atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang bcrada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcngcluaran atau pemindahan barang kena cukai
scbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan sccara tcrtulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.
(3) Tata cara pcngcluaran atau pemindahan barang kcna cukai
dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Pasal 9
(1) Pcngangkutan barang kcna cukai yang belum dilunasi
cukainya, baik dalam keadaan tclah dikcmas dalam kemasan untuk pcnjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikcmas dalam kcmasan bukan untuk pcnjualan eceran, wajib dilindungi dcngan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcngangkutan barang kcna cukai yang wajib dilindungi
dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tcmpat Penyimpanan ke Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan barang kcna cukai dari Kawasan Pabean, Tcmpat Pcnimbunan Scmcntara, atau Tempat Pcnimbunan Berikat kc Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan dcngan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan barang kcna cukai dari Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan dcngan tujuan untuk diekspor dcngan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan hasil tembakau dari tcmpat pembuatan di luar Pabrik kc dalam Pabrik dan scbaliknya;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan kc Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena eukai dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan etil alkohol dari Kawasan Pabean, Ternpat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan eukai;
- pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai; J. pengangkutan barang kena eukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- keperluan penclitian dan pengembangan ilmu pengetahu an;
- keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau orgamsas1 internasional di Indonesia;
- tujuan sosial; dan
- dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung kc luar Daerah Pabean.
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial.
- pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- kepcrluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan
- keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
- pengangkutan barang kena cukai bcrupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau dari Kawasan Pabcan atau Tcmpat Penimbunan Sementara yang diimpor oleh importir atas pesanan dari pengusaha pcngangkutan atau pcngusaha jasa boga (catering) untuk dikonsumsi oleh pcnumpang dan awak sarana pcngangkut yang berangkat langsung kc luar DacrahPabcan dcnganfasilitas pembcbasan cukai.
(3) Dikccualikan dari kcwajiban dilindungi dcngan dokumen
Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kcna cukai bcrupa:
- tcmbakau iris yang dibuat dari tcmbakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikcmas untuk penjualan cceran atau dikcmas untuk pcnjualan cceran dengan bahan pcngcmas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pcmbuatannya tidak dicampur atau ditambah dcngan tcmbakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pcmbuatan hasil tcmbakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, ctiket, atau yang sejcnis itu;
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat olch rakyat di Indonesia secara sederhana, semata- mata uri'tuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk pcnjualan eccran.
Pasal 10
(1) Pengangkutan barang kena cukai bcrupa ctil alkohol atau
minuman mengandung ctil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali, wajib dilindungi dengan dokumcn Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pengangkutan barang kena cukai yang wajib dilindungi
dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi:
- pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik, Tempat Pcnyimpanan, Kawasan Pabcan, Tcmpat Penimbunan Scmcntara, atau Tcmpat Penimbunan Berikat;
- pengangkutan barang kcna cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Pcnimbunan Bcrikat;
- pengangkutan barang kena cukai dari pcredaran bebas kc Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
- pcngangkutan barang kcna cukai dari pcredaran bebas kc tcmpat lain d1 luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pcngcmbalian cukai.
Pasal 11
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi
cukainya, dari pcnyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung ctil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lcbih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Pcrcdaran Bcbas (CK-6).
(2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi
cukainya, dari tempat penjualan eccran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
- etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
- minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mcngandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Pcrcdaran Bebas (CK-6).
(3) Pengangkutan barang kena cukai scbagaimana dimaksud
pada ayat (1) clan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan cccran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 ten tang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pcngangkutan Barang Kena Cukai.
(4) Dalam ha! Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah
dan/ atau jcnis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lcbihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai.
Pasal 12
Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) berlaku sebagai dokumen:
- pemberitahuan pemasukan, pembcritahuan pengeluaran, dan sckaligus sebagai pelindung pcngangkutan barang kena cukai dalam ha!:
- pcngcluaran dan pengangkutan barang kcna cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dcngan tujuan dimasukkan ke Pabrik atau Tcmpat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai; atau
- pengeluaran dan pengangkutan hasil tembakau dari tempat pcmbuatan di luar Pabrik dengan tujuan dimasukkan kc dalam Pabrik dan scbaliknya;
" 9"
- pcmbcritahuan pengcluaran dan pclindung pcngangkutan barang kena cukai dalam ha!:
- pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan dengan tujuan untuk dickspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pengeluaran dan pcngangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengeluaran dan pengangkutan etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan mcrupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengeluaran dan pcngangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengeluaran dan pengangkutan barang kcna cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pcmbebasan cukai untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan '1.tau orgamcas1 internasional di Indonesia;
- tujuan sosial; dan
- dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung kc luar Daerah Pabean.
- pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya dari Pabrik, Tcmpat Pcnyimpanan; atau
- pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya dari Pabrik.
- pemberitahuan pemasukan dan pclindung pengangkutan barang kena cukai dalam ha!:
- pengangkutan barang kcna cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Semcntara, atau Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai; atau
- pcngangkutan barang kena cukai dari peredaran bebas dengan tujuan dimasukkan ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali.
- pclindung pcngangkutan barang kcna cukai dalam hal:
- pengangkutan barang kcna cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Semcntara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dcngan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan etil alkohol dari Kawasan Pabean, Ternpat Penimbunan Sementara atau Ternpat Penimbunan Berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan mcrupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembcbasan cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Scmcntara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pcngctahuan, serta untuk tujuan sosial;
- pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk keperluan pcrwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik dan keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- pcngangkutan barang kena cukai bcrupa minuman mcngandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau dari Kawasan Pabean atau Tcmpat Pcnimbunan Scmentara yang diimpor olch importir atas pcsanan dari pcngusaha pcngangkutan atau pcngusaha jasa boga (catering) untuk dikonsumsi olch pcnumpang dan awak sarana pengangkut yang bcrangkat langsung kc luar Dacrah Pabcan dcngan fasilitas pcmbcbasan cukai;
- pcngangkutan barang kcna cukai bcrupa ctil alkohol dan minuman mcngandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya dari Kawasan Pabcan, Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Pcnimbunan Bcrikat; atau
- pengangkutan barang kcna cukai yang sudah dilunasi cukainya dari pcrcdaran bcbas kc tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pcngcmbalian cukai, baik yang bcrada dalam pcngawasan satu kantor maupun dalam pcngawasan kantor lain.
Pasal 13
( 1) Pcmbcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pelindung Pcngangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elcktronik.
(2) Pembcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam
bentuk data clektronik scbagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pcncetakan sctclah pcnctapan jangka waktu
pcngangkutan olch Pejabat Bea dan Cukai.
- II -
(3) Pclindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman
Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah mendapat nomor pendaftaran.
(4) Hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) digunakan untuk melindungi pcngangkutan.
Pasal 14
(1) Pengangkutan barang kcna cukai dilaksanakan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen Pembcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan
pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), pengusaha dapat meminta perpanjangan jangka waktu.
(3) Pcrpanjangan jangka waktu pcngangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dcngan mcngajukan permohonan kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kcna cukai sebelum jangka waktu pengangkutan berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(4) Kepala Kantor yang mcmberikan persetujuan
perpanjangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus membcritahukan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Kantor tempat dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan.
Pasal 15
(1) Pcmbcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) harus
disclesaikan pada SAC-8 atau ditcrima kcmbali oleh Kantor tcmpat dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah jangka waktu pengangkutan barang kena eukai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka
pengajuan Pembcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) bcrikutnya tidak dilayani.
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan
terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal:
- tanggal Surat. Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) mclcbihi tanggal dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk barang kena cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran; atau
- permohonan Pengusaha yang bcrsangkutan.
- 1 2 -
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dcngan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan, dalam hal:
- belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal kc tempat tujuan; dan
- belum dilakukan perekaman pengeluaran barang kena cukai pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S).
Pasal 17
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan
terhadap dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Percdaran Bcbas (CK-6) berdasarkan permohonan pengusaha.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh pengusaha secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
(3) Pcmbatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat
dilakukan dalam hal belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal kc tempat tujuan.
Pasal 18
Dalam ha! Kantor yang mengawasi tcmpat tujuan, tempat penimbunan terakhir, pelabuhan muat, pelabuhan singgah terakhir, atau kawasan pabean di pelabuhan pemasukan belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-SJ, proses perekaman penyelesaian Pcmbcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor tempat dokumen Pembcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan.
Pasal 19
Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan sctclah Jccurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan sccara manual dengan menerbitkan surat tugas pclayanan manual.
Pasal 20
(1) Terhadap saldo barang kena cukai dengan fasilitas
pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai yang bcrada ditempat penimbunan pcngguna fasilitas yang tidak lagi menggunakan fasilitas pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai, dapat dikembalikan ke pemasok dcngan dilindungi Pcmberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcmberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5)
scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diajukan oleh pemasok kc Kantor yang mengawasi pemasok.
Pasal 21
( 1) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan peyelcsaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) pada Kantor yang mcnerapkan SAC-S, sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ,Jenderal ini.
(2) Tata cara pemasukan, pengcluaran, dan pengangkutan
barang kcna cukai scrta pcnyampaian dan peyelesaian Pembcritahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) pada Kantor yang bclum mencrapkan SAC-S, sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dircktur Jcnderal ini.
(3) Tata cara penyampaian dan penyelesaian dokumen
Pclindung Pcngangkutan Etil Alkohol/Minuman Mcngandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Pcredaran Bebas (CK-6) dalam bentuk data elektronik dcngan menerapkan SAC-S, sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata cara pcnyampaian dan pcnyelesaian dokumen
Pclindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mcngandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Percdaran Bebas (CK-6) dalam bcntuk tulisan di atas formulir, sesuai Lampiran V yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Tata cara pengisian Pcmberitahua.1 Mutasi Barang Kena
Cukai (CK-5) dan Pcmberitahuan Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bcbas (CK-6) sesuai
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ten.tang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
- sebagaimana tclah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pcngangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1921);
