PMK
TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,
Pasal 9
BAB 3 — PEMASUKAN, PENG ELUARAN, DANPENG ANG KUTAN
(1) Pcngangkutan barang kcna cukai yang belum dilunasi
cukainya, baik dalam keadaan tclah dikcmas dalam kemasan untuk pcnjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikcmas dalam kcmasan bukan untuk pcnjualan eceran, wajib dilindungi dcngan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcngangkutan barang kcna cukai yang wajib dilindungi
dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tcmpat Penyimpanan ke Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan barang kcna cukai dari Kawasan Pabean, Tcmpat Pcnimbunan Scmcntara, atau Tempat Pcnimbunan Berikat kc Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan dcngan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan barang kcna cukai dari Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan dcngan tujuan untuk diekspor dcngan fasilitas tidak dipungut cukai;
- pcngangkutan hasil tembakau dari tcmpat pembuatan di luar Pabrik kc dalam Pabrik dan scbaliknya;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan kc Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena eukai dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan etil alkohol dari Kawasan Pabean, Ternpat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan eukai;
- pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai; J. pengangkutan barang kena eukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- keperluan penclitian dan pengembangan ilmu pengetahu an;
- keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau orgamsas1 internasional di Indonesia;
- tujuan sosial; dan
- dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung kc luar Daerah Pabean.
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial.
- pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
- kepcrluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan
- keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
- pengangkutan barang kena cukai bcrupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau dari Kawasan Pabcan atau Tcmpat Penimbunan Sementara yang diimpor oleh importir atas pesanan dari pengusaha pcngangkutan atau pcngusaha jasa boga (catering) untuk dikonsumsi oleh pcnumpang dan awak sarana pcngangkut yang berangkat langsung kc luar DacrahPabcan dcnganfasilitas pembcbasan cukai.
(3) Dikccualikan dari kcwajiban dilindungi dcngan dokumen
Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kcna cukai bcrupa:
- tcmbakau iris yang dibuat dari tcmbakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikcmas untuk penjualan cceran atau dikcmas untuk pcnjualan cceran dengan bahan pcngcmas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pcmbuatannya tidak dicampur atau ditambah dcngan tcmbakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pcmbuatan hasil tcmbakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, ctiket, atau yang sejcnis itu;
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat olch rakyat di Indonesia secara sederhana, semata- mata uri'tuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk pcnjualan eccran.
