Pasal 8
BAB 3 — PEMASUKAN, PENG ELUARAN, DANPENG ANG KUTAN
(1) Dalam keadaan darurat karcna adanya kcbakaran, banjir,
atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang bcrada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcngcluaran atau pemindahan barang kena cukai
scbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan sccara tcrtulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.
(3) Tata cara pcngcluaran atau pemindahan barang kcna cukai
dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
