Pasal 4
BAB 1 — PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban:
- menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, pcnimbunan, dan pcmakaian barang kena cukai pada Catatan Sediaan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Produksi Barang Kena Cukai Lainnya (CSCK-7);
- mencmpatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan pcnolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sccara terpisah sehingga dapat dikctahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
- membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Pcnggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); d;1-n
- menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik dengan tcmbusan Dircktur ,Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan scbagai pcngusaha kcna pajak, mempunyai kcwajiban:
- menyelenggarakan pencatatan atas pcmasukan, pcnimbunan, dan pcmakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
- mcncmpatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tcmpat atau ruangan sccara tcrpisah schingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kcna cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipcrgunakan sebagai bahan baku atau bahan pcnolong;
- mcmbuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai sctiap bulan dcngan menggunakan Laporan Pcnggunaan/Perscdiaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan
- menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik dcngan tcmbusan Dircktur Jcndcral u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (scpuluh) bulan berikutnya.
(3) Kctcntuan mcngcnai pcngusaha kcna pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mcngikuti kctentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal5 Setiap pemasukan barang kcna cukai kc Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan olch Pengusaha Pabrik atau Pcngusaha Tempat Pcnyimpanan kepada Kepala Kantor yang mcngawasi Pabrik atauTempat Pcnyimpanan dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Ba,ang Kena Cukai (CK-5).
