PMK
TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,
Pasal 20
BAB 3 — PEMASUKAN, PENG ELUARAN, DANPENG ANG KUTAN
(1) Terhadap saldo barang kena cukai dengan fasilitas
pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai yang bcrada ditempat penimbunan pcngguna fasilitas yang tidak lagi menggunakan fasilitas pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai, dapat dikembalikan ke pemasok dcngan dilindungi Pcmberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(2) Pcmberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5)
scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diajukan oleh pemasok kc Kantor yang mengawasi pemasok.
