PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 2016
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya
www.peraturan.go.id
2018, No.178 -4-
dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
dihapus;
Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.178 -5-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban
kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu diberikan
tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No.178 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 346);
