Pasal 5A
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.178 -5-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
