PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 2016
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
