PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Pasal 3
2 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Peningkatan. . .
SK No 187871 A
PRESIDEN
(2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik.
Pasal 4
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- kementerian; dan
- perangkat daerah.
(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh instansi pusat. (41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 5
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 6
Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 menyediakan sarana dan prasararla pelatihan.
Pasal 7
(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- aparat penegak hukum;
- tenaga layanan pemerintah; dan
- tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(2) Aparat...
SK No 187872A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penyidik;
- penuntut umum; dan
- hakim.
(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat;
- petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
- tenaga kesehatan;
- pekerja sosial;
- penyuluh sosial;
- psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;
- pembimbing kemasyarakatan;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan j. tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- advokat'
- parategJl;
- tenaga kesehatan;
- psikolog dan psikiater;
- pekerja sosial;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan
- tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 8
(1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan modul
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan kementerian / lembaga terkait. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal9...
SK No 187873 A
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat berasal dari:
- pejabat r,egara;
- aparatur sipil negara;
- dosen;
- pakar; dan/atau
- praktisi. (21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- memiliki keterampilan mengajar.
Pasal 10
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
- memastikan efektivitas pelatihan;
- mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kinerja pelaksana;
- peserta;
- tenaga pengajar;
- kurikulum dan metode; dan
- sarana dan prasarana. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 187874A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januan 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 207362 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67921;
