PERPRES
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 187874A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januan 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 207362 A
