PERPRES
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 10
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
- memastikan efektivitas pelatihan;
- mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kinerja pelaksana;
- peserta;
- tenaga pengajar;
- kurikulum dan metode; dan
- sarana dan prasarana. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
