PERPRES
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 3
2 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Peningkatan. . .
SK No 187871 A
PRESIDEN
(2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik.
