PERPRES
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 4
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- kementerian; dan
- perangkat daerah.
(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh instansi pusat. (41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
