PERPRES
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 7
(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- aparat penegak hukum;
- tenaga layanan pemerintah; dan
- tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(2) Aparat...
SK No 187872A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penyidik;
- penuntut umum; dan
- hakim.
(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat;
- petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
- tenaga kesehatan;
- pekerja sosial;
- penyuluh sosial;
- psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;
- pembimbing kemasyarakatan;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan j. tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- advokat'
- parategJl;
- tenaga kesehatan;
- psikolog dan psikiater;
- pekerja sosial;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan
- tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
