PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 1
Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
membentuk Tim Pendukung; dan
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.25
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Pasal 3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan
pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
Pasal 5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden melalui Wakil Presiden.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.25 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada;
- bahwa untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.25 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
