PERPRES
PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan
pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
