PERPRES
PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
