Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
membentuk Tim Pendukung; dan
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.25
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
