PERPRES
PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.25 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
