PERPRES
PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
