Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959 tentang KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M. 1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN C.Q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN TAMBA
Pasal 1
Angka-angka gaji pokok menurut golongan-golongan gaji "P.G.M.-1956" Yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68), diubah menjadi angka-angka gaji pokok yang tersebut dalam lampiran No. 1, 2, 3 dan 4 peraturan ini, untuk golongan gaji masing-masing terletak segaris dengan angka-angka gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah tersebut diatas,
Pasal 2
Atas kenaikan gaji pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah diubah.
Pasal 3
Kalimat ini diambil dari "P.G.M.-1956" pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68) dan tunjangan-tunjangan dimaksud diberikan menurut pasal 7 dan lampiran No: 2 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 10).
Pasal 4
(1) Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun
1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak
kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam
lingkungan Angkatan Perang, dicabut.
(2) Kepada para ahli kesehatan yang pada tanggal berlakunya
peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya
lebih
tinggi
dari
pada
penghasilan
bersihnya
menurut
ketentuan-ketentuan didalam peraturan ini, diberikan tunjangan
peralihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan
bersih tersebut.
(3) Dalam ayat (2) pasal ini, yang dimaksud dengan :
a.penghasilan bersih tersebut pertama ialah penghasilan bersih yang diterima untuk bulan Desember 1958 dan terjadi dari jumlah :
1.gaji pokok ditambah dengan gaji tambahan peralihan c.q. tambahan yang sama sifatnya.
2.tunjangan kemahalan daerah.
3.tunjangan anak,
4.tunjangan kemahalan umum dan
5.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah
pajak pendapatan/pajak upah.
(4) Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (2) pasal ini, adalah
bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan kenaikan
penghasilan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh
karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.
Pasal 5
(1) Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku :
a. sebelum 1 Mei 1952, diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
b. mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
c.
mulai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan
sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.
(2) Tambahan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini adalah bebas
dari pajak.
(3) Pelaksanaan
dari
pada
ketentuan
dalam
pasal
ini
diselenggarakan
langsung
oleh
instansi-instansi
pembayar
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termasuk
dalam ayat (1).
Pasal 6
Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Muda Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
PENJELASAN PERATURAN PRESIDEN No. 9 TAHUN 1959
tentang
KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M.-1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA
JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN c.q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI
KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS ANGGOTA TENTARA DAN JANDA
DAN/ATAU ANAK YATIM-PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN DAN/ATAU
TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
- PENJELASAN UMUM
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki nasib anggota Angkatan Perang dalam batas kemungkinan keuangan Negara, maka Pemerintah memilik jalan mengadakan beberapa perbaikan dalam peraturan gaji militer dan beberapa aturan yang bersangkutan dengan peraturan gaji itu seperti termuat dalam ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Presiden ini.
Dengan perbaikan dan perubahan yang diadakan dalam peraturan gaji militer, maka dipandang tidak perlu lagi melangsungkan berlakunya Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam lingkungan Angkatan Perang.
Pencabutan Peraturan Pemerntah tersebut ditetapkan dalam pasal 4.
Dalam rangka usaha Pemerintah ini dianggap perlu juga untuk memperbaiki nasib bekas anggota Angkatan Perang dan para janda dan yatim/piatu dalam batas kemungkinan keuangan Negara, maka Pemerintah memilik jalan untuk mengadakan perbaikan penghasilan kepada para penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun seperti termuat dalam ketenuan Peraturan Presiden ini.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
