Pasal 4
(1) Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun
1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak
kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam
lingkungan Angkatan Perang, dicabut.
(2) Kepada para ahli kesehatan yang pada tanggal berlakunya
peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya
lebih
tinggi
dari
pada
penghasilan
bersihnya
menurut
ketentuan-ketentuan didalam peraturan ini, diberikan tunjangan
peralihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan
bersih tersebut.
(3) Dalam ayat (2) pasal ini, yang dimaksud dengan :
a.penghasilan bersih tersebut pertama ialah penghasilan bersih yang diterima untuk bulan Desember 1958 dan terjadi dari jumlah :
1.gaji pokok ditambah dengan gaji tambahan peralihan c.q. tambahan yang sama sifatnya.
2.tunjangan kemahalan daerah.
3.tunjangan anak,
4.tunjangan kemahalan umum dan
5.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah
pajak pendapatan/pajak upah.
(4) Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (2) pasal ini, adalah
bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan kenaikan
penghasilan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh
karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.
