Pasal 5
(1) Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku :
a. sebelum 1 Mei 1952, diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
b. mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
c.
mulai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan
sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.
(2) Tambahan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini adalah bebas
dari pajak.
(3) Pelaksanaan
dari
pada
ketentuan
dalam
pasal
ini
diselenggarakan
langsung
oleh
instansi-instansi
pembayar
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termasuk
dalam ayat (1).
