PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959 tentang KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M. 1956 SERTA...
Pasal 2
Atas kenaikan gaji pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah diubah.
