Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
PENJELASAN PERATURAN PRESIDEN No. 9 TAHUN 1959
tentang
KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M.-1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA
JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN c.q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI
KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS ANGGOTA TENTARA DAN JANDA
DAN/ATAU ANAK YATIM-PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN DAN/ATAU
TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
- PENJELASAN UMUM
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki nasib anggota Angkatan Perang dalam batas kemungkinan keuangan Negara, maka Pemerintah memilik jalan mengadakan beberapa perbaikan dalam peraturan gaji militer dan beberapa aturan yang bersangkutan dengan peraturan gaji itu seperti termuat dalam ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Presiden ini.
Dengan perbaikan dan perubahan yang diadakan dalam peraturan gaji militer, maka dipandang tidak perlu lagi melangsungkan berlakunya Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam lingkungan Angkatan Perang.
Pencabutan Peraturan Pemerntah tersebut ditetapkan dalam pasal 4.
Dalam rangka usaha Pemerintah ini dianggap perlu juga untuk memperbaiki nasib bekas anggota Angkatan Perang dan para janda dan yatim/piatu dalam batas kemungkinan keuangan Negara, maka Pemerintah memilik jalan untuk mengadakan perbaikan penghasilan kepada para penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun seperti termuat dalam ketenuan Peraturan Presiden ini.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
