RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional
Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk
Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
merupakan pedoman nasional Pencarian dan
Pertolongan.
(2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non
Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 memuat:
visi dan misi;
tujuan dan sasaran;
kebijakan dan strategi; dan
peta rencana strategi.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi,
dan andal yang berstandar internasional.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
(4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan
yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -3-
(6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.
(7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memuat langkah-langkah berisikan program yang
terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan
kebijakan pada setiap tahapan.
(8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan
dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4
(empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
(9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-
2038 disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 4
(1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan
mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -4-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan
Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -6-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-7-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -8-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-9-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -10-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-11-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -12-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-13-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -14-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-15-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -16-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-17-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -18-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-19-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -20-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-21-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -22-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-23-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -24-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-25-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -26-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-27-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -28-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-29-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -30-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-31-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -32-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-33-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -34-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-35-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -36-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-37-
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -38-
www.peraturan.go.id
2019, No.19-39-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5600);
