PERPRES
RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan
Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
