Pasal 4
(1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan
mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -4-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pencarian dan Pertolongan.
