PERPRES
RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional
Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk
Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
merupakan pedoman nasional Pencarian dan
Pertolongan.
(2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non
Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
