Pasal 2
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 memuat:
visi dan misi;
tujuan dan sasaran;
kebijakan dan strategi; dan
peta rencana strategi.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi,
dan andal yang berstandar internasional.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
(4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan
yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.
www.peraturan.go.id
2019, No.19 -3-
(6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.
(7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memuat langkah-langkah berisikan program yang
terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan
kebijakan pada setiap tahapan.
(8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan
dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4
(empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
(9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun
2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
