PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.
Pasal 2
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
Pasal 4
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.180
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pem- bentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.180 2
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207);
