PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
