PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.180
