PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.