PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
