TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal3...
SK No 161961A
PRESIDEN
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasa1 4 T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasa1 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjang€rn kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai
SK No 161962 A
FRESIDEN
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur nega-ra dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal9...
SK No 161963 A
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 15) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161965 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukugr,
Djaman
SK No 202863 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OZTI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20LT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTT\
Peraturan SK No 202864 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20I9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OL9 Nomor 265);
