PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai
SK No 161962 A
FRESIDEN
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
