PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur nega-ra dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal9...
SK No 161963 A
PRESIDEN
