Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasa1 4 T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasa1 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjang€rn kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
