PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161965 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukugr,
Djaman
SK No 202863 A
PRESIDEN
