Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden m1, mengakhiri tugas dan
membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita
Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium
Asahan.
Pasal 2 ...
PRE SI DEN
Pasal 2
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek
Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku
Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada
Kementerian Perindustrian.
Pasal 3
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh
Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian,
dan/ atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
( 1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan
Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan
diberikan uang penghargaan.
( 2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran
20 18.
Pasal 5 ...
PRE SI DEN
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan
pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita
Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden m1 mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium
Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
.
PRE SI DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 1 Agustus 20 18
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 20 18
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
