PERPRES
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 4
( 1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan
Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan
diberikan uang penghargaan.
( 2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran
20 18.
Pasal 5 ...
PRE SI DEN
