PERPRES
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 3
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh
Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian,
dan/ atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
