PERPRES
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 2
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek
Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku
Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada
Kementerian Perindustrian.
