PERPRES
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan
pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita
Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
