PERPRES
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden m1 mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium
Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
