INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama
Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk
dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe.
(2) Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak
dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe;
dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.160
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama Islam
dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
