PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
