PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.160
