PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak
dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe;
dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
